DKPP Rehabilitasi Nama Baik 5 Komisioner KPU Jateng
jpnn.com - jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, lima komisioner KPU Jawa Tengah tidak bersalah.
Karena itu nama baik kelimanya, masing-masing Joko Purnomo, M Hakim Junaidi, Wahyu Setiawan, Ikhwanudin dan Diana Ariyanti, direhabilitasi.
"Menolak pokok pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu," ujar anggota Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait, membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
DKPP menggelar sidang kode etik, setelah sebelumnya menerima pengaduan calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota KPU Sragen Budi Maryono, menggantikan Dodok Sartono yang mengundurkan diri 25 Agustus 2016 lalu.
Budi merasa dirugikan KPU Jateng, karena tidak jadi dilantik pada 7 November lalu. Padahal sudah mempersiapkan diri dan acara juga telah disiapkan. Namun tiba-tiba ditunda untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Menanggapi pengaduan Budi, Komisioner KPU Jateng M Hakim Junaidi mengatakan, penundaan dilakukan setelah diketahui Budi mencantumkan identitas palsu saat mendaftar sebagai calon anggota KPU pusat periode 2017-2022. Budi diketahui mendaftar pada 1 November lalu.
Pada laman Kemendagri dicantumkan, pekerjaan Budi sebagai anggota KPU Sragen periode 2013-2018. Padahal saat itu, Budi belum resmi dilantik sebagai anggota KPU Sragen.
Atas informasi tersebut, KPU Jateng kemudian melakukan klarifikasi pada Budi. Selain itu juga berkonsultasi ke KPU pusat.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, lima komisioner KPU Jawa Tengah tidak bersalah.
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu