Dokter Bimanesh Sutarjo jadi Tersangka, Ini Respons PB IDI

Dokter Bimanesh Sutarjo jadi Tersangka, Ini Respons PB IDI
Dokter Bimanesh Sutarjo diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (10/1). Foto: MUHAMAD ALI/JAWAPOS

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Bimanesh Sutarjo sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun langsung bergerak menemui dokter yang juga bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, itu.

Menurut Sekjen PB IDI Mohammad Adib Khumaidi, pihaknya sudah mengamati sejak November saat kasus Setya Novanto mencuat. Saat itu KPK meminta PB IDI memberikan pendapat sebagai ahli.

"Kami menunggu proses hukum KPK sejak November. Begitu Dokter Bimanesh resmi tersangka, kami langsung bertemu dengan yang bersangkutan," kata Adib di Jakarta, Kamis (11/1).

Dalam pertemuan itu, Majelis Kehormatan IDI meminta klarifikasi Bimanesh. Majelis ingin melihat apakah Bimanesh sudah melanggar kode etik profesi dokter.

"Setiap dokter harus memenuhi standar kode etik prosesi dokter salah satunya independensi. Siapa pun yang meminta, pejabat tinggi sekali pun, dokter tidak boleh melanggar independensinya. Dokter jangan mau diintervensi," ucapnya.

PB IDI, lanjut Adib, menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, PB IDI juga memproses dari sisi kode etik profesi.

"Selama ini Dokter Bimanesh belum pernah melanggar kode etik profesi. Akan kami lihat apakah dalam kasus yang ditangani KPK, beliau melanggar kode etik atau tidak," tandasnya. (esy/jpnn)

Begitu KPK menetapkan Dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto, PB IDI langsung menemuinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News