Dooor! Tewas Setelah Rebutan Senjata Dengan Penyidik BNN
Minggu, 13 Agustus 2017 – 06:32 WIB
Namun, berkat kesigapan intel BNNP, kedua kurir sabu asal Aceh ini berhasil diamankan.
Baca Juga:
Petugas terus mengembangkan kasus ini dengan memburu jaringan di atasnya lagi.
Sementara dua kurir narkoba yakni IRW dan MR akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (pul/jpnn)
BNNP Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Aceh yang diselundupkan lewat sepatu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu