DPD Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda

DPD Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam. Foto : Humas DPD

jpnn.com, SEMARANG - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) dalam kerangka mencari format yang ideal terkait pelaksanaan tugas baru DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam menyampaikan adanya perintah dari Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang memberi kewenangan baru kepada DPD RI yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda.

“Saya kira pembentuk Undang-Undang menyadari betul ada beberapa ruang kosong, terutama ruang bagi DPD RI sebagai wakil daerah yang ada di pusat. Lalu yang kedua, ada satu fakta hukum bahwa pemerintah pusat yakni Kemendagri tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan Perda,” ucapnya saat membuka acara FGD dengan tema “Harmonisasi dan Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Pasca Perubahan UU MD3” di Hotel Santika, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4).

Muqowam menjelaskan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya bisa bermacam-macam.

Misalnya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah, serta Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

“Karena itu, hal ini menjadi pekerjaan DPD RI ketika pemerintahan pusat tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pembatalan terhadap Perda, ini keputusan dari MA,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

Untuk mendalami hal tersebut, Muqowam mengaku bahwa DPD RI terus melakukan upaya antara lain menyelenggarakan dialog, FGD dan lain-lain dengan berbagai stakeholder.

Dengan harapan agar harmonis antara kewenangan legislatif review dengan yudikatif review ataupun eksekutif review.

Prioritas pemantauan dan pengawasan raperda dan rerda yang dilakukan oleh DPD RI sebaiknya fokus pada isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News