DPD RI Tampung Aspirasi Daerah Terkait RUU Ini

DPD RI Tampung Aspirasi Daerah Terkait RUU Ini
Tampak Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam pada acara pembukaan FGD bertema Urgensi Undang-Undang Pemerintah Daerah Kepulauan” di Komplek Parlemen, Rabu (19/7). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kepulauan diperlukan karena UU yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur tentang prioritas pembangunan di wilayah kepulauan.

Dalam rangka mendapatkan masukan terkait RUU ini, Komite I DPD RI menggagas Forum Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak antara lain Deputi Pengembangan Regional Kementerian PPN/ BAPENAS Arifin Rudiyanto, Perwakilan Dirjen Otonom Daerah Kemendagri, perwakilan pemerintah Provinsi Maluku, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan para bupati dari provinsi kepulauan di Indonesia.

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam menjelaskan pembahasan pemerintahan daerah kepulauan ini sudah dibahas pada UU 23, namun belum spesifik mengatur tentang prioritas pembangunan di provinsi kepulauan.

“Formula dana untuk provinsi kepulauan itu masih berbasis pada jumlah populasi di daerah, maka akan lebih sedikit dan semakin lama pembangunan di daerah kepulauan. Seperti halnya kepulauan, pemerintah juga sudah memiliki definisi desa dalam uu 5,32, 23, 22, 59 dan 74 itu masih dinamis definisinya, maka hal inilah yang akan kita perjelas. Kami sadar perlu ada regulasi khusus tentang daerah kepulauan,” ujarnya dalam FGD yang mengambil tema “Urgensi Undang-Undang Pemerintah Daerah Kepulauan” di Komplek Parlemen, Rabu (19/7).

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Nono sampono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan ini adalah proses panjang dari daerah kepulauan untuk mewujudkan kemajuan dan pemerataan pembangunan. RUU ini, kata dia, diharapkan bisa mengakomodir provinsi kepulauan yang terlupakan.

“Saya harap untuk penyempurnaan RUU Kepulauan ini bisa mendapatkan masukan brilian dari para peserta perwakilan daerah yang hadir. Karena sebagaimana telah dikukuhkan pasal 25 a UUD 1945, NKRI adalah sebuah negara kepualauan yang berciri nusantara yang batas dan hak haknya diatur oleh UU. Oleh karena itu ruu kepulauan ini adalah amanat konstitusi, agar kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan untuk seluruh rakyat indonesia bisa terwujud,” pungkasnya.

Menurut Nono, RUU ini penting untuk keutuhan NKRI bukan hanya untuk daerah itu sendiri. Senada dengan Muqowam, Nono menilai formula pemberian dana ke provinsi seharusnya lebih arif tidak hanya berdasarkan kepada populasi saja.

“Ada kebijakan anggaran pusat yang menyebabkan pembagian anggaran masih belum mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan yang besar karena acuan angkanya populasi sehingga ini bisa jadi masalah karena pembangunan jadi tidak merata. Ingat, indonesia ini bersatu wilayah-wilayah kepulauannya secara sukarela, maka jangan sampai mereka lepas dari NKRI karena merasa dilupakan,” tuturnya.

RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kepulauan diperlukan karena UU yang ada saat ini belum secara spesifik mengatur tentang prioritas pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News