DPR Akhirnya Mengesahkan UU Sistem Perbukuan

DPR Akhirnya Mengesahkan UU Sistem Perbukuan
Mendikbud Muhadjir Effendy menandatangani kertas dengan alas jidat salah satu murid SD Islam Sabilillah, Malang. Foto: Radar Malang/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan.

Penetapan tersebut dilakukan pada sidang paripurna DPR-RI, Kamis (27/4).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih atas prakarsa dan dukungan yang diberikan DPR-RI dalam penyusunan RUU Sistem Perbukuan.

“Sistem perbukuan bisa menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional, dalam rangka mendorong tumbuhnya literasi masyarakat agar bisa berperan lebih baik dalam tingkat global,” ujar Muhadjir.

Dalam pembahasannya, UU Sistem Perbukuan yang merupakan inisiatif DPR-RI melibatkan lima kementerian.

Di antaranya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai koordinator tim antar kementerian, dengan anggota di antaranya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Selain itu, ada pula Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB),  dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU Sistem Perbukuan disusun berdasarkan kebutuhan untuk menjawab permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News