DPR Desak Pemerintah Angkat Honorer K2 Tua jadi CPNS

DPR Desak Pemerintah Angkat Honorer K2 Tua jadi CPNS
Dede Yusuf. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Para politisi dari tujuh komisi di DPR RI mendesak pemerintah mengangkat honorer K2 usia 35 tahun ke atas menjadi CPNS. Mereka menilai usia tua menunjukkan honorer K2 makin pengalaman.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mencontohkan tenaga bidan PTT. Dari 41 ribuan tenaga kesehatan, sudah 39 ribu yang terangkat CPNS. Dan, masih tersisa 6.300 tenaga kesehatan belum terangkat.

"Mereka ini sudah ikut tes. Sayangnya karena usianya di atas 35 tahun akhirnya tidak bisa diangkat CPNS," ungkap Dede dalam raker gabungan tujuh komisi di DPR dengan delapan kementerian terkait, Senin (4/6).

BACA JUGA: Jika 438 Ribu Honorer K2 Diangkat, Kapan ASN Bisa Andal?

Dia menyebutkan, honorer K2 usia 35 tahun ke atas itu justru pengalamannya segudang sehingga dalam pelayanan kesehatan makin terjamin. Selain itu masyarakat lebih percaya pada tenaga kesehatan lama ketimbang baru.

Senada itu Saleh Daulay. Wakil ketua Komisi IX mempertanyakan aturan yang berlaku. Yang diangkat tenaga kesehatan muda dan paling lama pengabdiannya malah tidak diangkat CPNS.

"Kami mendesak pemerintah untuk cepat teken pengangkatan bidan PTT usia 35 tahun ke atas. Jangan biarkan mereka dalam status tidak tetap," ucapnya. (esy/jpnn)

 


Sejumlah anggota DPR heran dengan kebijakan pemerintah yang tidak mengangkat honorer K2 usia lebih 35 tahun.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News