DPR Diminta Renegosiasi Kontrak Freeport
Senin, 26 September 2011 – 14:40 WIB
JAKARTA - DPR RI diminta untuk mendorong renegosiasi kontrak PT Freeport di Papua. Kontrak yang selama ini telah berjalan dianggap tidak memberikan keuntungan negara. Lebih parah lagi, tidak memberikan keuntungan bagi rakyat. Dijelaskan Gunawan, dalam Kontrak Karya I Freeport, tidak ada kewajiban perusahaan itu membayar royalti emas. Namun, setelah ketahuan bahwa Freeport menambang emas, baru dalam Kontrak Karya II Freeport wajib bayar royalti emas 1 persen. Lantas, kemudian kemudian muncul PP Nomor 45 Tahun 2003 yang mengatur royalti emas sebesar 3,75 persen.
"Kami minta DPR mendorong renegosiasi," kata Sekjen Indonesian Human Right Committe For Social Justice (IHCS), Gunawan, mewakili rekan-rekannya, saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung, di Jakarta, Senin (26/9).
Baca Juga:
Menurutnya, di tengah negeri ini kesulitan mencari penerimaan besar bagi negara untuk kemakmuran rakyat, kekayaan alam yang berlimpah justru dikuasai asing. "Salah satu perjanjian dianggap sah bila tidak melanggar ketentuan hukum. Tapi, Freeport melanggar ketentuan hukum," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR RI diminta untuk mendorong renegosiasi kontrak PT Freeport di Papua. Kontrak yang selama ini telah berjalan dianggap tidak memberikan
BERITA TERKAIT
- Pertamina NR-Fikom Unpad Berkolaborasi Garap Komunikasi Strategis Soal Transisi Energi
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen
- Ekonomi Bergejolak, Begini Strategi BKI
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- Alcon Hadirkan PRECISION1, Lensa Kontak Dengan Kenyamanan Hingga 16 Jam