DPR Dorong Penuntasan Revisi UU ASN agar Honorer K2 Tua Bisa jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membebankan gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 kepada pemerintah daerah.
Nizar mengatakan, konsep PPPK dibuat oleh pemerintah pusat. Jika tidak sanggup, maka jangan dibebankan kepada daerah.
"Maka sudah seharusnya pemerintah pusatlah yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kendala di lapangan," katanya kepada JPNN, Rabu (30/1).
Nizar menambahkan untuk honorer K2, Presiden Jokowi bisa mengangkatnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana yang pernah dijanjikannya waktu kampanye Pilpres 2014.
BACA JUGA: Usai dari Istana, Sikap Pimpinan Honorer K2 tentang PPPK Mulai Berubah
Tapi faktanya, justru konsep PPPK yang disodorkan. Bahkan, gaji PPPK pun diminta pemda yang menanggungnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Terbelah, Masih Ada yang Berharap pada Jokowi
Anggota DPR Nizar Zahro mengatakan, pihaknya tetap mendorong pemerintah segera membahas revisi UU ASN agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN