DPR Dukung KLHK Tuntut Perusak Terumbu Karang

DPR Dukung KLHK Tuntut Perusak Terumbu Karang
Tim Pemerintah RI memeriksa kerusakan terumbu karang di Pulau Kri Raja Ampat. Foto: from Menteri LHK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Hj. Kasriyah mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil tindakan ganti rugi dan hukum atas rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky Kapal berbobot 4.290 ton.

“Rusaknya terumbu karang tersebut, tentu akan merugikan sektor wisata di wilayah itu, katanya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Sebagai mitra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dia mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyelesaikan permasalahan rusaknya terumbu karang Raja Ampat sebagai wilayah yang sangat diminati oleh para wisatawan dalam mengisi waktu libur mereka. Dengan rusaknya terumbu karang tersebut, kata dia, akan mengurangi minat para wisatawan untuk datang ke Raja Ampat.

“Dengan berkurangnya wisatawan ke Raja Ampat tentu akan mengurangi pendapatan daerah dari sektor wisata bagi Papua Barat,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

“Kami selaku mitra juga mengimbau pemerintah dalam hal ini Kementerian Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa wilayah wisata Raja Ampat itu,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalimantan Timur ini.

Ia secara tegas mendesak agar segera menindak tegas siapa saja yang telah memberikan izin kepada kapal pesiar MV Caledonian Sky untuk masuk ke wilayah Raja Ampat sehingga merusak terumbu karang sekitar 1.600 meter persegi karang di lokasi menyelam yang dikenal sebagai Crossover Reef.(fri/jpnn)


Anggota Komisi IV DPR RI Hj. Kasriyah mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil tindakan ganti rugi dan hukum atas


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News