DPR Dukung Usulan Bea Cukai

DPR Dukung Usulan Bea Cukai
Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - jpnn.com - Anggota DPR Komisi XI Misbakhun mendukung usulan Bea Cukai terkait ekstensifikasi barang kena cukai.

Di mana sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menekankan pentingnya ekstensifikasi barang kena cukai baru pada 2017.

“Mengenai ekstensifikasi cukai, Indonesia memang sudah seharusnya menambah objek cukai. Pasalnya, negara kita termasuk yang memiliki objek cukai paling sedikit dibanding negara lain. Padahal kemampuan Ditjen Bea Cukai bisa mengakomodir lebih penambahan objek itu,” kata Misbakhun.

Misbakhun berpendapat ada beberapa objek cukai yang bisa diusulkan, seperti plastik, gula, minuman berpemanis, bahan bakar, dan lainnya.

DPR tinggal menunggu draft dari pemerintah untuk menambah objek cukai tersebut.

Mengenai maraknya rokok ilegal, Misbakhun menyatakan bahwa hal ini disebabkan kenaikan cukai yang cukup tinggi, yakni mencapai 15 persen pada 2016.

Padahal tingkat rokok ilegal di Indonesia mencapai 11 persen dan sangat merugikan negara.

Senada dengan Misbakhun, Anggota DPR Komisi XI Wilgo Zainar juga menyatakan dukungannya terkait penambahan barang kena cukai.

Anggota DPR Komisi XI Misbakhun mendukung usulan Bea Cukai terkait ekstensifikasi barang kena cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News