DPR Hormati Upaya Hukum untuk Bubarkan Banggar
Kamis, 21 Maret 2013 – 23:27 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Mohammad Sohibul Iman mengatakan menghormati proses judicial review yang diajukan kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perangkat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Kita menghormati judicial review yang dilakukan siapa pun yang memiliki legal standing karena hal itu dijamin undang-undang (UU)," kata Mohammad Sohibul Iman, menyikapi tuntutan Tim Advokasi Penyelamat Keuangan Negara (TAPKN) untuk pembubaran Banggar DPR ke MK, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (21/3).
Alasan ICW mengajukan gugatan tersebut antara lain karena Banggar DPR diduga menjadi sumber masalah hukum anggota DPR hingga banyak yang terlilit korupsi.
Andai MK memutuskan Banggar dibubarkan lanjutnya, tidak saja anggota DPR yang akan menghormati putusan itu. Masyarakat pun harus menghormati itu.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Mohammad Sohibul Iman mengatakan menghormati proses judicial review yang diajukan kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- DPR Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah RI Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting