DPR Minta Satgas Pangan Polri Usut Peredaran Gula Rafinasi

DPR Minta Satgas Pangan Polri Usut Peredaran Gula Rafinasi
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengusut peredaran gula rafinasi di pasaran. Sebab, gula rafinasi yang harusnya bagi kalangan industri ternyata beredar di pasar sebagai barang konsumsi.

Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan gula rafinasi yang harusnya untuk industri ternyata merembes ke pasar konsumsi rumah tangga di berbagai daerah. Menurut Bambang, merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula, maka gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke pasar.

“Meminta Satgas Pangan Polri untuk melakukan penyelidikan mengenai adanya gula rafinasi yang beredar di pasar tradisional, mengingat gula rafinasi seharusnya digunakan oleh industri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8).

Mantan ketua Komisi III DPR  itu mengatakan, Kementerian Perdagagan (Kemendag) harusnya menindak tegas produsen gula pemegang izin impor gula rafinasi dan perusahaan distribusi yang menjualnya ke pasar. Sebab, kata dia, praktik kecurangan itu membuat harga gula lokal anjlok sehingga merugikan petani.

“Pimpinan DPR meminta Kemendag dan Satgas Pangan untuk meningkatkan pengawasan  agar kasus beredarnya gula rafinasi di pasar tidak terjadi kembali,” kata legislator Partai Golkar itu.

Dia juga meminta Kemendag mengkaji ulang izin impor gula mentah 111 ribu ton yang diperkirakan masuk pada September 2018. Sebaiknya rencana untuk melakukan impor gula dikaji ulang dengan memperhatikan stok yang ada saat ini dan pasokan dari petani dalam negeri.

Bamsoet menegaskan, pemerintah semestinya memperhatikan petani tebu. Salah satu yang bisa dilakukan adalah membeli gula hasil petani dalam negeri. Menurutnya, pemerintah bisa menggunakan Bulog.

“Meminta Kemendag mendesak Perum Bulog untuk menyerap gula yang diproduksi oleh petani dalam negeri,” tuturnya. (boy/jpnn)

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Kemendag harus menindak produsen gula pemegang izin impor gula rafinasi dan distributornya yang menjualnya ke pasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News