DPR Pertanyakan Maksud Mendikbud soal Kepsek Diurus Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah (kepsek) dan pengawas sekolah, mendapat penolakan sejumlah kalangan.
Setelah ditolak Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya juga mengkritik wacana tersebut. Dia mempertanyakan maksud keinginan Muhadjir.
"Perlu dijelaskan maksud dari 'urusan pusat', apakah gaji dan tunjangannya atau termasuk pemilihan, penetapan dan pemberhentiannya juga di tentukan oleh pusat," ujar Riefky menjawab JPNN.com Sabtu (8/7).
Untuk menghindari kegaduhan baru, apalagi sebelumnya heboh-heboh soal kebijakan sekolah lima hari, pihaknya mengingatkan Muhadjir untuk mengkoordinasikan wacana itu dengan pemangku kepentingan lainnya sebelum dilempar ke publik.
"Koordinasikan dulu dengan menpan-RB, kemenkeu, pemda dan tentunya organisasi profesi guru yang ada," tandas dia.(fat/jpnn)
Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah (kepsek) dan pengawas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jasa Raharja Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni Lampung
- Dirut Jasa Raharja Dampingi Menko PMK Pantau Arus Mudik dari Command Center
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
- Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia