DPR Pertanyakan Maksud Mendikbud soal Kepsek Diurus Pusat

DPR Pertanyakan Maksud Mendikbud soal Kepsek Diurus Pusat
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah (kepsek) dan pengawas sekolah, mendapat penolakan sejumlah kalangan.

Setelah ditolak Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya juga mengkritik wacana tersebut. Dia mempertanyakan maksud keinginan Muhadjir.

"Perlu dijelaskan maksud dari 'urusan pusat', apakah gaji dan tunjangannya atau termasuk pemilihan, penetapan dan pemberhentiannya juga di tentukan oleh pusat," ujar Riefky menjawab JPNN.com Sabtu (8/7).

Untuk menghindari kegaduhan baru, apalagi sebelumnya heboh-heboh soal kebijakan sekolah lima hari, pihaknya mengingatkan Muhadjir untuk mengkoordinasikan wacana itu dengan pemangku kepentingan lainnya sebelum dilempar ke publik.

"Koordinasikan dulu dengan menpan-RB, kemenkeu, pemda dan tentunya organisasi profesi guru yang ada," tandas dia.(fat/jpnn)

 


Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah (kepsek) dan pengawas


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News