DPR Targetkan Pengesahan RUU Pilkada Sebelum Reses

DPR Targetkan Pengesahan RUU Pilkada Sebelum Reses
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ditargetkan selesai dibahas dan disetujui menjadi UU sebelum masuk masa reses 29 April mendatang.

Hal ini disampaikan politikus PKB itu mengingat seluruh daftar inventaris masalah (DIM) dari masing-masing fraksi sudah masuk dan uji publik di tiga universitas sedang berjalan. Antara lain di Unair Surabaya, Unsu Meda dan Unhas Makassar.

“Hari ini kami sudah bersama pemerintah membahas pasal demi pasal yang ada DIM-nya dari fraksi. Kami yakin target 29 April ini mampu diselesaikan, tentu dengan kerja non stop," kata Lukman Edy di Komisi II DPR, Selasa (19/4).

Dia menyebutkan sejumlah poin krusial dalam pembahasan nanti antara lain penerapan e-KTP sebagai acuan Daftar pemilih Tetap (DPT). Komisi II mendorong agar dalam Pilkada Serentak 2017, DPT 100 persen dari e-KTP.

“Tapi ini sangat tergantung dari kementerian dalam negeri khususnya dirjen dukcapil dalam hal kesiapan program e-KTP itu sendiri," katanya.

Kemudian masalah treshold atau syarat minimal calon independen dan calon parpol. Perdebatannya apakah diturunkan atau dinaikkan. Berikutnya soal kewenangan Penyelenggaraan Pilkada (KPUD dan Bawaslu).

Komisi II menginginkan tugas-tugas yang tidak substansial dihilangkan dari KPU dan Bawaslu. Seperti memasang alat peraga kampanye sepatutnya dikembalikan kepada paslon, sehingga lebih semarak dan tidak membebani anggaran negara.

Selain itu membuka partisipasi paslon dari semua unsur. Anggota legislatif, pejabat negara, PNS, TNI/Polri terbuka kesempatan untuk menjadi paslon tanpa kewajiban mundur dari jabatannya, cukup cuti kampanye di luar tanggungan negara.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ditargetkan selesai dibahas dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News