DPR: Taruna Senior Penganiaya Adam Harus Dipidana

DPR: Taruna Senior Penganiaya Adam Harus Dipidana
DIDUGA KORBAN KEKERASAN: Taruna Akpol Brigdatar Mohammad Adam meninggal dunia diduga korban kekerasan dari seniornya. Foto: REPRO

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pelaku penganiayaan taruna Akademi Kepolisian Muhammad Adam harus dipidana.

Menurut dia, perbuatan penganiayaan oleh oknum senior kepada juniornya itu sudah masuk unsur pidana.

"Itu jelas, itu perbuatan hukum pidana," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).

Menurut Arsul, proses hukum pidananya harus dijalankan. Selain pidana kepada pelaku, Arsul juga menyarankan perlu ada tindakan secara keorganisasian, kelembagaan terhadap penanggung jawab Akpol.

"Kami meminta Kapolri memberikan atensi khusus," tegas politikus Partai Persatuan Pembangunan, itu.

Komisi III DPR rencannaya akan melakukan kunjungan spesifik ke Akpol Semarang. Hal ini dilakukan untuk melihat secara langsung apa yang terjadi, dan menggali bagaimana kehidupan di sana selama ini.

"Mungkin minggu depan," kata dia. (boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pelaku penganiayaan taruna Akademi Kepolisian Muhammad Adam harus dipidana.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News