DPRD Bentuk Pansus, DAD Kawal Kasus Bupati Katingan

DPRD Bentuk Pansus, DAD Kawal Kasus Bupati Katingan
Ahmad Yantenglie (topi). Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan membentuk pansus dugaan perbuatan tercela Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Sebelas perwakilan dari lima fraksi ditetapkan menjadi anggota.

”Rapat kami skors beberapa saat untuk memberikan waktu sebelas perwakilan fraksi ini berembuk menentukan posisi ketua," kata Ketua DPRD Katingan Ignatous Mantir Ledie Nussa, Rabu (18/1).

Menurut Mantir, pansus dipimpin Fahmi Fauzi dari fraksi Golongan Karya dengan wakil Marserius (Fraksi Gerindra).

Sembilan anggota lainnya, yaitu Supriadi dari fraksi PDIP), Riming U Idui  (PDIP), Esenhover (Gerindra), Akhmad Saifudi (Golkar),  Bakti Gunawan (Kebangkitan Amanat Nasional), dan Sugianto (KAN), Karyadi, Hermanprimansyah, dan Eterly (Gandang Nyaru).

Setelah ditetapkan, pansus sudah bisa mulai bekerja menangani kasus perzinaan Yantenglie dengan Farida Yeni.

”Mereka sudah sah melaksanakan tugas,” ujar Nussa.

Pansus, lanjut Nussa, ditargetkan menyelesaikan pekerjaannya selama 15 hari. Meski demikian, masa kerja pansus bisa saja bertambah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan membentuk pansus dugaan perbuatan tercela Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News