DPRD DKI Dalami Temuan Dana Rp 4,4 T Mengendap di BUMD
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta ternyata menggunakan anggaran penyertaan modal daerah (PMD) tidak terpakai atau mengendap untuk proyek lain.
Dari temuan tersebut, DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki hal itu. Tahap awal yang akan dipanggil adalah jajaran dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Karena, realokasi anggaran tersebut belum memiliki dasar hukum. Pembentukan pansus pertama kali diusulkan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta, kemarin.
“Saya yang akan memimpin sendiri pansus untuk mengungkap penyimpangan anggaran di Jakpro dan BUMD lainnya,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Kamis (15/11).
Taufik berencana melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara atas tindakan para BUMD itu. “Saya meyakini akan ada petinggi BUMD yang masuk penjara. Ini penyimpangannya sudah sangat jelas dan parah,” katanya.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Triwisaksana menambahkan, pihaknya mendukung penuh pansus.
“Banggar merekomendasikan dibentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan PMD di semua BUMD,” tegas Triwisaksana.
Pembentukan pansus tersebut, menurutnya bermula saat BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengaku telah merealokasi PMD Rp 650 miliar untuk proyek lain tanpa ada dasar hukum dan tanpa persetujuan DPRD DKI.
Sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta ternyata menggunakan anggaran penyertaan modal daerah (PMD) tidak terpakai atau mengendap untuk proyek lain
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Sentil Heru Budi soal KJMU, DPRD DKI: Dulu Zaman Anies Enggak Begitu