DPRD Sumut Siap Gunakan Hak Angket
Senin, 10 Oktober 2011 – 08:57 WIB
MEDAN- Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melakukan pemutasian terhadap 136 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) beberapa waktu lalu, terus mendapat sorotan dari kalangan DPRD Sumut. Ini lantaran dari 136 pejabat struktural yang dimutasi tersebut, 26 pejabat "diistirahatkan" alias dinonjobkan.
Saat ini muncul kembali suara dari sejumlah anggota DPRD Sumut yang bersiap menggunakan hak-haknya untuk melakukan pengawasan ke eksekutif. Sebelumnya, pengajuan hak interplasi yang digadang-gadang 18 anggota DPRD Sumut dari lintas fraksi, harus mentah di sidang paripurna.
Baca Juga:
"Batalnya interplasi sebenarnya biasa-biasa saja.Namun, sudah mulai terdengar gerakan pengajuan hak angket. Sebagai pihak yang mendukung hak interplasi, proses ini akan terus kita pantau," beber Muslim Simbolon, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN ini.
Muslim Simbolon menilai, munculnya kebijakan mutasi ngawur yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho, tidak terlepas dari persoalan disharmonisasi antara Gatot dengan Gubsu non aktif Syamsul Arifin.
MEDAN- Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melakukan pemutasian terhadap 136 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun