DPRD Sumut Siap Gunakan Hak Angket

DPRD Sumut Siap Gunakan Hak Angket
DPRD Sumut Siap Gunakan Hak Angket
MEDAN- Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melakukan pemutasian terhadap 136 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) beberapa waktu lalu, terus mendapat sorotan dari kalangan DPRD Sumut. Ini lantaran dari 136 pejabat struktural yang dimutasi tersebut, 26 pejabat "diistirahatkan" alias dinonjobkan.

Saat ini muncul kembali suara dari sejumlah anggota DPRD Sumut yang bersiap menggunakan hak-haknya untuk melakukan pengawasan ke eksekutif. Sebelumnya, pengajuan hak interplasi yang digadang-gadang 18 anggota DPRD Sumut dari lintas fraksi, harus mentah di sidang paripurna.

"Batalnya interplasi sebenarnya biasa-biasa saja.Namun, sudah mulai terdengar gerakan pengajuan hak angket. Sebagai pihak yang mendukung hak interplasi, proses ini akan terus kita pantau," beber  Muslim Simbolon, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN ini.

Muslim Simbolon menilai, munculnya kebijakan mutasi ngawur yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho, tidak terlepas dari persoalan disharmonisasi antara Gatot dengan Gubsu non aktif Syamsul Arifin.

MEDAN- Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melakukan pemutasian terhadap 136 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News