Dua Bulan Diintai, Bandar Sabu Disikat di Apartemen

Dua Bulan Diintai, Bandar Sabu Disikat di Apartemen
Sabu-sabu

jpnn.com - jpnn.com - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang membidik kalangan menengah.

Para pelakunya menyewa apartemen sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.

Dari sana, polisi menyita sabu-sabu dalam jumlah besar, 4,9 kilogram. Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba itu tidak tiba-tiba.

Polisi mengintainya sejak dua bulan lalu. Para pelaku menyimpan narkoba tersebut di sebuah apartemen di Surabaya Barat. Nah, Minggu lalu (15/1) pengintaian itu membuahkan hasil.

Tiga pengedar dibekuk. Mereka adalah Asep M. Sidik, Adi Prasetyo, dan M. Faruk. Asep dan Adi bertugas menerima narkoba kiriman dari Malaysia.

Di apartemen tersebut, mereka mengemas ulang dalam paket 1 gram. Selanjutnya, mereka meminta Faruk untuk mengedarkannya.

"Dari Malaysia, narkoba dikirim ke Bandung, baru dikirim lagi ke Surabaya," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombespol M. Iqbal.

Iqbal menambahkan, dalam mengembangkan penyidikan kasus itu, dia menugasi anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang membidik kalangan menengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News