Dua Eks Presiden Didakwa Korupsi Proyek Minyak Negara

Rp 6,3 Triliun Masuk ke Kantong Partai

Dua Eks Presiden Didakwa Korupsi Proyek Minyak Negara
GURU DAN MURID: Luiz Inacio Lula da Silva (kanan) dan Dilma Rouseff, dua mantan presiden Brasil yang kini menjadi terdakwa korupsi. Foto: Reuters

jpnn.com, BRASIL - Selasa (5/9), dua mantan presiden Brasil, Dilma Rousseff dan Luiz Inacio Lula da Silva, didakwa korupsi, terlibat dalam pencucian uang, serta membentuk organisasi kriminal yang semuanya berkaitan dengan perusahaan minyak negara Petrobras.

Enam anggota Partai Pekerja yang didirikan Lula menerima dakwaan serupa.

’’Kejahatan itu diyakini terjadi pada pertengahan 2002 hingga 12 Mei 2016 ketika jabatan Rousseff sebagai presiden saat itu dicabut sementara karena pelengserannya.’’ Demikian pernyataan kantor jaksa agung Brasil. Rousseff akhirnya resmi lengser pada 31 Agustus 2016.

Dakwaan yang diajukan jaksa Rodrigo Janot adalah kasus korupsi pertama yang membelit Rousseff.

Untuk Da Silva, itu adalah dakwaan kelima. Empat kasus korupsi lainnya sedang diproses di pengadilan.

Janot mengajukan dokumen dakwaan setebal 230 halaman ke Mahkamah Agung (MA) Brasil. Dakwaan-dakwaan tersebut merupakan buntut penyelidikan yang dinamakan Operation Car Wash.

Dari hasil penyelidikan itu, terungkap bahwa perusahaan-perusahaan memberikan uang sogokan untuk mendapatkan kontrak dari Petrobras. Uang tersebut mengalir ke kantong puluhan politikus.

Dalam dokumen dakwaan yang diajukan Janot, da Silva dituding sebagai pelaku utama. Selain itu, diungkapkan bahwa Partai Pekerja mengantongi uang korupsi USD 475 juta (Rp 6,3 triliun) dari beberapa perusahaan.

Uang suap pengusaha dengan nilai total triliunan mengalir ke kantong politikus dan partai

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News