Dua Partai Pengusung Agus-Sylvi Tolak Angket Ahok Gate

Dua Partai Pengusung Agus-Sylvi Tolak Angket Ahok Gate
Sidang paripurna DPR RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (23/2). Meski belum masuk ke tahap pembahasan, dalam kesempatan itu sejumlah fraksi sudah langsung menyampaikan penolakan .

Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Imanul Haq mengatakan, keputusan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memepertahankan Basuki T Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta masih dalam koridor hukum.

Fraksinya, lebih menyerahkan semua persoalan yang melibatkan Ahok kepada proses hukum. ”PKB tidak akan ikut dalam Ahok Gate,” tegasnya.

Bahkan, dia yakin usulan pembentukan Pansus Angket Ahok Gate tidak akan terealisasi. Pasalnya, anggota DPR dari fraksi partai pendukung pemerintah jumlahnya mayoritas.

”Ya, nggak akan pengaruh,” tukasnya.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy pun menyampaikan hal yang sama. Pria yang akrab disapa Romi itu menilai, Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), multitafsir.

Partai kakbah itu melihat ada perbedaan pendapat di antara ahli hukum dalam menafsirkan UU. ”Kita tahu bahwa pendapat ahli hukum tata negara berbeda, karena menimbulkan multitafsir,” ujar dia.

Karena Pasal 83 UU Pemda itu dianggap multitafsir, sambung Romi, PPP memilih menolak ikut dalam mengajukan hak angket.

 Usulan hak angket 'Ahok Gate' dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (23/2). Meski belum masuk ke tahap pembahasan, dalam kesempatan

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News