Dua Pembunuh SPG Matahari Itu Tak Sesali Perbuatannya

Dua Pembunuh SPG Matahari Itu Tak Sesali Perbuatannya
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kasus pembunuhan Yayuk, sales promotion girls (SPG) Matahari Royal Plasa Surabaya mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/3).

Dua terdakwa Eyglesias Satriadil Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat alias Clinton menjalani sidang secara terpisah.

Pada agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi, kedua terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyelasan.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi mendakwa keduanya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Aldo dan Clinton didakwa melanggar pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Namun ekspresi kedua pelaku tidak menunjukkan penyelesalan saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/3).

“Terdakwa terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,” kata JPU, Deddy Arisandi di sela sidang kemarin. Mendengar ancaman tersebut, ekspresi keduanya datar-datar saja. Tetapi keduanya berencana mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Ketua, Yulisar akan melanjutkan sidang tersebut Rabu (29/3) dengan agenda eksepsi.

Kasus pembunuhan Yayuk, sales promotion girls (SPG) Matahari Royal Plasa Surabaya mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News