Dua Pengusaha Batam Penunggak Pajak Terancam Disandera KKP

Dua Pengusaha Batam Penunggak Pajak Terancam Disandera KKP
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, BATAM - Kantor Pajak Pratama (KPP) Batam Selatan bakal melakukan tindakan gijzeling (penyanderaan) terhadap dua Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh.

Kedua pengusaha ini kena tindakan penyanderaan karena menunggak pajak selama bertahun-tahun.

"Keputusan kena gijzeling atau tidak, kanwil yang menentukan. KPP hanya mengusulkan saja. Dua nama sudah kami usulkan," terang Kepala Seksi (Kasi) Penagihan KPP Batam Selatan, Nurochma seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Nurochma enggan membeberkan dua nama WP bandel itu karena informasi mengenai WP sangat rahasia sehingga tidak boleh diketahui publik.

Namun Nurochma menyatakan bahwa kedua nama tersebut diusulkan karena memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dengan nilai di atas Rp100 juta.

Proses penetapan WP sebagai WP yang disandera dimulai sejak kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Setelah jatuh tempo pun tak kunjung dibayar, maka terbit surat teguran yang harus ditanggapi dalam waktu tujuh hari. Jika WP masih membandel, maka terbit surat paksaan yang harus dituruti dalam waktu 21 hari.

"Jika tak diindahkan, maka dalam tempo 2 x 24 jam tak ada inisiatif untuk melunasi tunggakannya, maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset WP," jelasnya.

Kantor Pajak Pratama (KPP) Batam Selatan bakal melakukan tindakan gijzeling (penyanderaan) terhadap dua Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News