Dua Perempuan Pimpin Geng Judi Online Omset Ratusan Juta
jpnn.com, SURABAYA - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar geng judi online dengan omset ratusan juta rupiah.
Dalam kasus itu polisi membekuk tiga bandar judi. Dua di antaranya perempuan.
Ketiganya adalah Agus Twindi, Ratna Puspita, dan Lusiana.
Tindak perjudian yang dilakukan ketiga pelaku ini berhasil diungkap setelah petugas mendapat laporan.
Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti dengan menangkap para pelaku di rumahnya masing - masing, bersama barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan ketiganya, terungkap omset perjudian online yang dijalankan selama ini, meliputi judi bola maupun togel beromset hingga ratusan juta rupiah, mulai Rp 100 juta sampai Rp 200 juta sekali tarikan," kata AKBP Arman Asmara, Wadir Reskrimsus Polda Jatim.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa puluhan buku tabungan, ATM dan telepon genggam.(end/jpnn)
Omset para bandar penjudi online dan togel bisa mencapai Rp 200 juta setiap tarikan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat
- Pangdam Sriwijaya Bakal Tindak Tegas Prajurit yang Bermain Judi Online
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Kemenkominfo Tegas dalam Penegakan Aturan Industri Gim
- YAP Nekat Gantung Diri karena Kecanduan Judi Online, Sempat Tulis Surat Wasiat
- Ini Perbedaan Gim dan Judi Online dari Perspektif Hukum