Duh, Ada Kasus Mirip Sumber Waras di Era Anies

Duh, Ada Kasus Mirip Sumber Waras di Era Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis (5/7) usai melantik 20 pejabat utama di lingkungan Pemprov DKI. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembelian sejumlah lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bernilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, banyak proses pembelian yang dilakukan tanpa kajian mendalam.

Akibatnya, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Kondisi demikian terjadi pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), Grogol, Jakarta Barat, oleh kepemimpinan DKI sebelumnya.

Nah, pada kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, salah satu contoh yang disorot adalah pembelian lahan di Jalan Raya Bekasi Kilometer 26, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 450 miliar oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA). Diduga dilakukan secara terburu-buru dan hanya memakan proses dua hari kerja saja.

Direktur eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi mendalam mengenai pembelian lahan di Jalan Raya Bekasi Kilometer 26, Cakung, Jakarta Timur, oleh Dinas SDA.

Lahan itu memiliki luas sekitar 4 hektare. Rencananyam diperuntukan sebagai gudang peralatan dan perbekalan (Alkal). “Sayangnya setelah diteliti, ternyata proses pembelian lahan hanya dilakukan selama dua hari kerja, sehingga menimbulkan kecurigaan. Kami menyamakan proses pembelian lahan di Cakung ini dengan proses pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan dalam kurun waktu satu hari kerja,” ujar Syaiful pada wartawan, Selasa (11/12).

Berdasarkan Peraturan Presiden No 148/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, beber Syaiful, tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah dari instansi yang memerlukan tanah. Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud, harus dibentuk Tim.

Kemudian ada proses pengumuman Peta Bidang Tanah paling lama 14 hari. Apalagi lokasi tanah yang dulunya bagian Jawa Barat dan mengalami perluasan di DKI perlu adanya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) terlebih dahulu.

“Tapi juga tidak bisa hanya satu atau dua hari saja. Itu memaksakan namanya. Jangan sampai mengulang kasus Sumber Waras, semua serba kilat. Sosialisasi harus dilakukan camat, lurah, walikota terlebih dahulu dong,” kata Syaiful.

Pembelian sejumlah lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bernilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan dari berbagai kalangan

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News