Duh, Ada Kasus Mirip Sumber Waras di Era Anies
jpnn.com, JAKARTA - Pembelian sejumlah lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bernilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, banyak proses pembelian yang dilakukan tanpa kajian mendalam.
Akibatnya, berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Kondisi demikian terjadi pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), Grogol, Jakarta Barat, oleh kepemimpinan DKI sebelumnya.
Nah, pada kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, salah satu contoh yang disorot adalah pembelian lahan di Jalan Raya Bekasi Kilometer 26, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 450 miliar oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA). Diduga dilakukan secara terburu-buru dan hanya memakan proses dua hari kerja saja.
Direktur eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi mendalam mengenai pembelian lahan di Jalan Raya Bekasi Kilometer 26, Cakung, Jakarta Timur, oleh Dinas SDA.
Lahan itu memiliki luas sekitar 4 hektare. Rencananyam diperuntukan sebagai gudang peralatan dan perbekalan (Alkal). “Sayangnya setelah diteliti, ternyata proses pembelian lahan hanya dilakukan selama dua hari kerja, sehingga menimbulkan kecurigaan. Kami menyamakan proses pembelian lahan di Cakung ini dengan proses pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan dalam kurun waktu satu hari kerja,” ujar Syaiful pada wartawan, Selasa (11/12).
Berdasarkan Peraturan Presiden No 148/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, beber Syaiful, tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah dari instansi yang memerlukan tanah. Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud, harus dibentuk Tim.
Kemudian ada proses pengumuman Peta Bidang Tanah paling lama 14 hari. Apalagi lokasi tanah yang dulunya bagian Jawa Barat dan mengalami perluasan di DKI perlu adanya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) terlebih dahulu.
“Tapi juga tidak bisa hanya satu atau dua hari saja. Itu memaksakan namanya. Jangan sampai mengulang kasus Sumber Waras, semua serba kilat. Sosialisasi harus dilakukan camat, lurah, walikota terlebih dahulu dong,” kata Syaiful.
Pembelian sejumlah lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bernilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan dari berbagai kalangan
- Tak Seperti Anies, Heru Budi Mampu Lanjutkan Warisan Jokowi di Jakarta
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024
- Anies: Hasil Suara Pilpres Tak Mencerminkan Kualitas Demokrasi
- Bicara di MK, Anies Blak-blakan Sebut Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil
- Pidato Anies di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024: Singgung Keterlibatan Paman Gibran
- Tanggul Kali Hek Jebol, Jalan Raya Bogor Kramat Jati Terendam Banjir Setinggi 30 Cm