Duh, Diperkosa Pacar Hingga 15 Kali
jpnn.com, CIREBON - IA (17), pria warga Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, telah melakukan pencabulan terhahap gadis di bawah umur inisial JD, 17, hingga 15 kali.
Aksi pemerkosaan dilakukan di sebuah kebun lapangan Golf termasuk Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pemerkosaan itu terjadi pada bulan November 2015, hingga terakhir pada tanggal 16 Mei 2017. Pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Talun.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Cirebon (Jawa Pos Group), tersangka dan korban, warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, sempat menjalin hubungan asmara.
“Pelaku ini sempat berpacaran dengan korban, dan pertama kali melakukan pemerkosaan, korban mendapatkan ancaman, dan mendapati pukulan oleh pelaku, sehingga korban menuruti kemauan bejat pelaku, “ kata Kapolsek Talun AKP Eddy usai melakukan gelar perkara di ruang Unit Reskrim Polsek Talun, Senin (22/5)
Karena kerap mendapatkan kekerasan dan ancaman dari pelaku, korban dengan rasa khawatir menceritakan perbuatan pelaku terhadap kepada kedua orang tuannya.
Mendengar hal itu, orang tua korban tidak terima. “Korban dengan didampingi orang tua melapor. Dari laporan itu, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan apa pun saat diamankan dan digelandang ke Polsek Talun, “ katanya.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku berprofesi sebagai buruh itu, sebelum melakukan perbuatan bejatnya itu, selalu menjemput korban dari sekolahnya.
IA (17), pria warga Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, telah melakukan pencabulan terhahap gadis di bawah umur inisial JD, 17, hingga 15 kali.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?