Duh Gusti, Haji Darlan Digugat Anaknya Rp 33 Miliar
Rabu, 10 Mei 2017 – 13:09 WIB
jpnn.com, TAPIN - Satu lagi kasus anak menggugat ayah kandung terjadi di Indonesia.
Kali ini, Haji Rahmatullah (45) menggugat ayahnya, Haji Darlan (64) .
Warga Rantau, Tapi, Kalimantan Selatan itu meminta Darlan mengembalikan uang Rp 33 miliar.
Rahmatullah mengklaim uang itu merupakan keuntungan CV Karyati.
Sejak Hajah Helyati yang merupakan ibu Rahmatullah meninggal, Darlan memang menjalankan roda bisnis CV Karyati.
Namun, Rahmatullah menuding ayahnya menjalankan usaha CV Karyati tanpa melibatkan ahli waris.
Ahli waris itu adalah Rahmatulllah dan adik-adiknya.
Saat ini, gugatan yang dilayangkan Rahmatullah sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantau.
Satu lagi kasus anak menggugat ayah kandung terjadi di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri
- Ulama dan Habaib se-Kalimantan Selatan Sepakat Mendukung Anies Baswedan
- Petani Muda Kalimantan Selatan Berbagi Kisah Sukses Ternak Itik