Duh, Jaksa Belum Bisa Pastikan Sidang Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia kini mendekam di ruang tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum masih mempelajari berkas perkara. Nantinya jaksa akan merampungkan berkas perkara menjadi surat dakwaan.
"Rasanya tidak akan lama-lama itu. Karena kemarin sudah ekspos kok itu surat dakwaannya," katanya di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/6).
Namun, Noor belum mau memastikan kapan jaksa akan mengagendakan sidang Jessica."Belum kami limpahkan ke pengadilan. Tapi itu segera (dilimpahkan)," ujar dia.
Jessica diduga melakukan pembunuhan berencana pada rekannya, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Januari 2015.
Polisi mengganjarnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, dari barang bukti yang dikumpulkan penyidik, tidak ada satu pun yang menunjukkan Jessica membunuh Mirna. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
- Pengakuan Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Target Awal Membunuh Suami Korban
- Kabar Terbaru Tahanan Kabur Seusai Jalani Sidang di PN Cianjur
- Kakek Juga Ikut, Ayah Perkosa Anak Kandung
- Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kendari, Pelakunya Tak Disangka