Duh, Kok Bisa Pak Jokowi Ringankan Hukuman bagi Pembunuh Wartawan

Duh, Kok Bisa Pak Jokowi Ringankan Hukuman bagi Pembunuh Wartawan
Salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian keringanan hukuman bagi I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Praktisi hukum di Bali I Made Suardana menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan grasi untuk I Nyoman Susrama yaki menjadi terpidana perkara pembunuhan wartawan bernama AA Prabangsa.

Suardana sebagai salah satu aktivis yang mengawal proses hukum pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali itu mengaku terkejut lantaran Susrama mengantongi grasi sehingga hukumannya dipangkas dari seumur hidup menjadi 20 tahun.

Menurut Suardana, dakwaan terhadap Susrama adalah mengotaki pembunuhan berencana. “Pembunuhan terhadap Prabangsa haruslah dimaknai sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan pers,” ujar Suardana.

Baca juga: Ada Korting Hukuman dari Presiden untuk Pembunuh Wartawan di Bali

Menurut Suardana, polisi sudah bekerja sangat keras dalam mengungkap kasus pembunuhan Prabangsa. Kasus itu juga jadi sorotan nasional.

Bahkan, jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan agar Susrama dihukum mati. Hanya saja, pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk tokoh di Kabupaten Bangli itu.

Suardana pun menganggap Susrama tak seharusnya mengantongi grasi. Menurutnya, pemberian grasi untuk Susrama justru mengurangi aspek keadilan.

“Demi aspek keadilan dan asas  kemanfaatan, maka grasi tersebut masih memungkinkan untuk dicabut dan dianulir lagi selama ada kemauan pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan diskresi,” terang Suardana.

Tak semestinya Presiden Jokowi memberikan keringanan hukuman kepada I Nyoman Susrama yang mengotaki pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali AA Prabangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News