Eks Ketua KPU: Ini Masalah Serius, Bisa Dipidana
jpnn.com, BULELENG - Pengamat politik I Wayan Jondra menegaskan masuknya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) diduga adanya kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (PPDT) sebagai eksekutor lapangan DPT perlu dikaji kembali.
“Ini sampai kecolongan ada kemungkinan PPDT tidak mengunjungi yang bersangkutan (WNA) sehingga tidak tahu yang bersangkutan itu WNA,” beber Jondra.
BACA JUGA: Waduh, Ada Nama Tiga WNA Terdaftar Coblos di Pemilu
Kemungkinan lain yaitu PPDT datang ke lapangan, tapi tidak menemukan WNA. Bisa saja WNI asli memiliki istri orang asing.
Karena dilihat dalam KK tercantum namanya si istri, maka dimasukkan ke dalam DPT. Padahal, yang bersangkutan belum WNI.
Dalam Sidalih nama WNA juga tidak bisa dilacak karena di dalam DPT tidak tercantum kolom khusus WNA. Kalau ada kolom WNA baru bisa ketahuan oleh sistem.
Mantan Ketua KPU Bali itu mengungkapkan, selain PPDT diduga tidak melakukan verifikasi secara cermat, masuknya WNA karena di dalam formulir DPT tidak ada kolom untuk mencatat kewarganegaraan.
Jondra menyarankan, agar WNA yang sudah masuk DPT tidak sampai mencoblos, maka KPU bisa memberi tanda dalam DPT agar yang bersangkutan tidak diberi formulir C-6.
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024