Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas
Selasa, 26 Oktober 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Tersangka pemalsuan dokumen, keterangan palsu, dan penyalahgunaan wewenang itu memohon perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan membuat laporan ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum). Menurut Asrun, penyidik yang menangani kasus tersebut telah melanggar pasal 51 KUHP yang menyatakan bahwa pejabat negara yang sedang melakukan tugas tidak dapat dipidana. Padahal, kata dia, Zainal diperkarakan lantaran surat dia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa suara legislatif di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara Usman Tokan dan Ahmad Yani (anggota Komisi III).
"Kami keberatan atas semua proses hukum ini. Mulai pemanggilan dan penetapan Pak Zainal sebagai tersangka. Karena itu, kami melaporkan penyidik ke Kompolnas dan Irwasum," kata pengacara Zainal, Andi Asrun, di gedung MK, Senin (25/10).
Baca Juga:
Dia melaporkan penyidik AKBP Christomus ke Irwasum. Namun, imbuh dia, laporan tersebut tidak secara personal mengadukan Christomus. Dia juga melaporkan prosedur dan proses penanganan kasus yang membelit Zainal itu. "Sebab, bisa jadi Christomus hanya menjalankan perintah dari direktur satu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan