Eks Wagub Segera Diadili, Aset Tanah dan Bangunan Segera Disita

Eks Wagub Segera Diadili, Aset Tanah dan Bangunan Segera Disita
Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

“Berkas sudah lengkap, jadi tersangka berikut berkas kita limpahkan ke penyidik kejaksaan,” ujar Kasubdit V Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Suinaci.

Menurutnya, selama ini mantan wakil gubernur Bali periode 2013 – 2018 sering kali mengaku tak tahu saat diperiksa penyidik.

BACA JUGA: Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima

Terkait aset yang disita dalam perkara ini baru dua bidang tanah yang diperjualbelikan. Dua bidang tanah itu berlokasi di Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Masing-masing dengan SHM 5048 seluas 38.000 meter persegi dan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi.

“Tidak menutup kemungkinan ada aset lain yang disita. Hingga kini masih melakukan tracing (melacak) aset. Kemungkinan ada aset dari ketiganya yang dihasilkan dari uang hasil penipuan kedua bidang tanah tersebut,” bebernya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Terkait gedung yang berada di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Sanur, yang digunakan pengacara Togar Situmorang masih dalam pendalaman.

Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan AA Ngurah Agung akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News