Eksekusi Ahok, Menkumham Tak Mau Ambil Risiko
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, keputusan menitipkan terpidana penodaan agama Islam Basuki T Purnama alias Ahok, di Mako Brimob, dilakukan demi keamanan.
Kemarin, jaksa mengeksekusi Ahok yang divonis dua tahun penjara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Hanya saja, suami Veronica Tan sementara waktu masih menjalani masa hukuman di Mako Brimob.
“Jadi ini persoalan-persoalan yang kami pikirkan. Daripada nanti repot. Misalnya di sana (Cipinang) ada pendukung Ahok, ada non pendukung Ahok, bisa ribut. Kami tidak mau ambil risiko itu dan mempersulit kami," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Kamis (22/6).
Karena itu, dengan banyak pertimbangan, mantan gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu dititipkan di Mako Brimob.
"Ini kan kasusnya lain. Kasus yang memancing emosi jutaan orang, bukan satu orang. Ancaman ke beliau (Ahok) itu, paling tidak verbal," jelas dia.
Itu sebabnya Yasonna mengirim surat ke Kantor Wilayah terkait telaahan aspek keamanan. Belum lagi kondisi Lapas Cipinang yang kelebihan kapasitas.
"Untuk mencegah sesuatu yang tidak diharapkan, maka kami berpikir, koordinasi juga dengan polri sebelumnya, supaya (Ahok) tetap di Mako Brimob," tambah politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, keputusan menitipkan terpidana penodaan agama Islam Basuki T Purnama alias
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Inggris Diminta Kembalikan Aset dan Manuskrip Asli Milik Sri Sultan Hamengku Buwono II
- Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham
- Makacih Oom..., Spanduk 'Pamanku Pahlawanku' Terpasang di Dekat Mako Brimob
- Kisah Masa Kecil Yasonna H Laoly, Pengalaman Hidup sampai Menjadi Menkumham
- Wali Kota Denpasar Bersyukur Raih Penghargaan JDIHN Award Terbaik 1 dari Kemenkumham
- Arjuna GMNI Bela Yasonna Laoly dari Tuduhan Hoaks Monopoli Bisnis di Lapas