Empat Hal Penting terkait Seleksi PPPK dari Honorer K2

Empat Hal Penting terkait Seleksi PPPK dari Honorer K2
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal anggaran gaji PPPK dari jalur honorer K2 dan K1. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah memprioritaskan honorer K2 bidang guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, dalam seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kembali menuai polemik.

Kali ini, sorotan terkait dengan keharusan kepala daerah meneken SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) kesiapan anggaran untuk penggajian, sebagai syarat mengajukan formasi PPPK dari tenaga honorer K2 dan K1.

Berikut sejumlah hal penting terkait seleksi PPPK dari jalur honorer K2 dan sistem penggajiannya, seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Pertama, honorer K2 dan K1 harus mengikuti serangkaian tes berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Kelulusan ditentukan oleh passing grade.

"Rekrutmen calon PPPK harus selektif. Karena PPPK sejatinya untuk kalangan profesional. Cuma, untuk tahap pertama ini honorer K1/K2 diberikan kesempatan ikut dengan catatan mengikuti prosedur yang tertera dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang Bima kepada JPNN, Senin (21/1).

Empat Hal Penting terkait Seleksi PPPK dari Honorer K2

SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN.com

Kedua, passing grade khusus K1/K2 lebih rendah dibandingkan pelamar umum. Ini merupakan kebijakan khusus pemerintah untuk honorer K1/K2. "Jadi tidak ada kelulusan otomatis. Semua harus ikuti prosedur yang ada," tegas Bima.

Seleksi PPPK dari tenaga honorer K2 diprioritaskan untuk tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyluh pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News