Empat Isu Krusial RUU Pemilu Masih Alot
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) berlangsung alot. Rencana pengambilan keputusan terkait poin-poin krusial melalui panitia khusus (pansus) pun molor.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, rapat pengambilan keputusan sebenarnya diagendakan pekan ini.
Namun, berhubung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan pemerintah tidak dapat hadir karena tengah berada di Natuna, Kepulauan Riau, rapat diundur paling cepat Senin mendatang (22/5). ’’Mudah-mudahan terlaksana,’’ ujarnya kemarin (18/5).
Lukman mengungkapkan, sejak masa sidang dibuka, Pansus RUU Pemilu sudah mempersiapkan format isu-isu RUU Pemilu yang akan diambil keputusan. Total, 19 isu yang disodorkan.
Namun, ada empat isu krusial yang bisa jadi sulit diambil keputusan secara musyawarah mufakat. Empat isu krusial itu terkait dengan sistem pemilu, angka parliamentary threshold, presidential threshold, dan metode konversi suara menjadi kursi.
’’Yang 15 isu mungkin bisa diambil keputusan di pansus. Kalau yang empat, bisa jadi sampai ke paripurna,’’ katanya.
Seluruh isu yang akan dibahas, lanjut Lukman, sudah dibuat dalam format selembar kertas berbentuk tabulasi. Nanti fraksi-fraksi tinggal menentukan sikap atau pilihan melalui lembar tabulasi tersebut.
’’Nanti tidak ada lagi perdebatan filosofis atau sosiologis, langsung ke sikapnya,’’ jelas legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) berlangsung alot. Rencana pengambilan keputusan terkait poin-poin krusial melalui
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Desak MPR Mengadili Presiden Jokowi, MS Kaban Disebut Sedang Membodohi Rakyat
- Ivermectin Kantongi EUA sebagai Obat Terapi Covid-19, LE: Alhamdulillah
- Lukman Edy: Penyelesaian Konflik Parpol Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Rezim
- Lukman Edy: Pak Moeldoko, Anda Seorang Jenderal
- Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu