Enam Pasangan Muda Digerebek Saat Berbuat Terlarang dalam Satu Kamar Hotel

Enam Pasangan Muda Digerebek Saat Berbuat Terlarang dalam Satu Kamar Hotel
Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, usai menggerebek sebuah kamar hotel pada Jumat (27/3), dan mengamankan enam pasang muda-mudi. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PADANG - Enam pria dan enam wanita yang diduga berbuat terlarang dalam satu kamar hotel di kawasan Ranah Parak Rumbio, Padang, Sumatera Barat, digerebek polisi, Jumat (27/6).

"Benar telah dilakukan penggerebekan tadi sekitar pukul 10.00 WIB, dan diamankan 12 orang dari kamar hotel," kata Kepala Kepolisian Sektor Padang Selatan AKP Ridwan di Padang, Jumat.

Belasan muda-mudi yang sebagian besar masih berusia anak muda itu langsung dimintai keterangan dan diamankan petugas.

Dari pemeriksaan sementara diketahui aktivitas yang dilakukan tersebut berkaitan dengan praktik prostitusi dalam jaringan melalui aplikasi media sosial secara daring.

"Itu baru pemeriksaan sementara, dan pemrosesan masih terus dilakukan untuk mendalami kejadian ini," katanya.

Polsek Padang Selatan juga telah menyerahkan proses kasus serta remaja itu ke unit PPA Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan.

Enam perempuan yang diamankan itu adalah SYS (15), ZD (15), SYP (19), SMU (15), MRS (15), dan WU (16).

Sedangkan laki-laki yang diamankan adalah AR (18), R (17), TRS (20), AWA (18), YOP (23), dan AM (20).

Enam pria dan enam wanita yang diduga berbuat terlarang dalam satu kamar hotel di kawasan Ranah Parak Rumbio, Padang, Sumatera Barat, digerebek polisi, Jumat (27/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News