Enam Tahun Kurangi Isi Elpiji 3 Kg, SPPBE di Lampura Akhirnya Disegel Polisi

Enam Tahun Kurangi Isi Elpiji 3 Kg, SPPBE di Lampura Akhirnya Disegel Polisi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, KOTABUMI - Jajaran Polda Lampung menggerebek Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7).

SPLBE itu juga langsung disegel karena memproduksi dan memperdagangkan gas LPG 3 kilogram, dengan cara mengurangi isi tabung untuk kepentingan pribadi.

Kasubdit I Indaksi Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman, mengatakan bahwa penyegelan terhadap SPPBE ini adalah pertama kalinya terjadi di Provinsi Lampung.

Budiman menjelaskan, bahwa penyegelan terhadap SPPBE PT Adi Sejahtera yang merupakan milik YS warga Kotabumi Lampura ini, dilakukan beberapa hari yang lalu.

Pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tentang adanya gas LPG ukuran 3 Kg yang tidak sesuai dengan ukuran dan takaran atau isinya yang diedarkan oleh SPPBE di wilayah Kotabumi Lampura.

"Setiap tabung 3 kg, isinya beragam dan dilakukan pengurangan takaran hingga mencapai 60-90 gram saja," ujar AKBP Budiman saat berada di lokasi penyegelan, seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Dia menerangkan, adanya kecurangan dalam mengurangi takaran gas 3 Kg ini, dilakukan PT Adi Sejahtera telah berlangsung selama enam tahun yang lalu.

"Terhitung sejak 2011 yang lalu, SPPBE ini memproduksi 361.850 tabung gas ukuran 3 kg, yang diedarkan kepada agen – agen gas elpiji yang berada di Kabupaten Lampura dan Kabupaten Waykanan," bebernya.

Jajaran Polda Lampung menggerebek Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kabupaten Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News