Enam Tahun Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Hanya Bilang Begini

Enam Tahun Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Hanya Bilang Begini
ND, 45, Warga Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Lampung Barat saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lambar atas perbuatan bejatnya. Foto Edi Prasetya/Radar Lampung

jpnn.com, LAMPUNG BARAT - Perbuatan bejat seorang ayah di Lampung Barat (Lambar) berinisial ND, 45, terhadap anak kandungnya, M, 11, selama enam tahun akhirnya terungkap.

Dari informasi yang dihimpun, warga Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, menggauli putrinya sejak M masih berusia 5 tahun.

Perbuatan bejat itu terus diulangi ND sampai saat ini usia M menginjak 11 tahun. M terpaksa memenuhi keinginan ND lantaran diintimidasi sang ayah.

BACA JUGA: Wapres JK Minta Pelindo II Ikut Lelang Proyek Pengembangan Pelabuhan Batuampar

Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula Senin (1/7). Saat itu polisi menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelapornya adalah DE, 19, yang tak lain kakak M.

“Awalnya kami menerima laporan dari kakak korban yang datang langsung ke Mapolres Lambar pada Senin (1/7), selanjutnya kami melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di rumahnya tadi malam,” ungkap Faria saat di temui ruang kerjanya, Selasa (2/7).

Dijelaskan Faria, ND mengancam akan mematahkan kaki dan tangan M jika tak melayani nafsu bejatnya. Menurut Faria, terakhir kali ND menggauli M pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 13.00 sore. “Perbuatan itu diketahui kakak kandung korban dan langsung melaporkannya,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Perbuatan bejat seorang ayah di Lampung Barat (Lambar) berinisial ND, 45, terhadap anak kandungnya, M, 11, selama enam tahun akhirnya terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News