Era Hatta Ali 20 Hakim Terjerat Korupsi, ICW: Mundur!

Era Hatta Ali 20 Hakim Terjerat Korupsi, ICW: Mundur!
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dunia peradilan kembali dirundung awan gelap. Seorang hakim, pengacara, dan swasta, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap menyuap di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (4/5).

Pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu diduga terkait upaya memenangkan sebuah perkara yang sedang disidangkan pada pengadilan tersebut.

"Tentu ini semakin menguatkan kesimpulan bahwa ada persoalan serius dalamkonteks pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada JPNN.com, Sabtu (4/5).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Hakim Kayat Tersangka

Kurnia mengatakan, peristiwa tertangkapnya hakim karena rasuah bukan kali pertama terjadi. ICW mencatat pada era kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, setidaknya sudah ada 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi.

Padahal, di lain hal regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2018. "Untuk itu maka sebenarnya dapat dikatakan bahwa implentasi dari regulasi tersebut telah gagal dijalankan di lingkup pengadilan," ungkap Kurnia.

Dia menambahkan, kejadian ini harusnya menjadi bahan refleksi yang serius bagi dua institusi pengawas hakim, yakni Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Tertangkapnya hakim karena tersangkut kasus korupsi mengonfirmasi sistem pengawasan yang belum berjalan secara optimal. Ke depan dua lembaga tersebut penting untuk merumuskan ulang grand design pengawasan, bahkan jika diperlukan dapat melibatkan KPK sebagai pihak eksternal.

BACA JUGA: Gelar OTT di Kaltim, KPK Bekuk Hakim

ICW mencatat pada era kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali setidaknya sudah ada 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News