Fadli Zon Heran Pernyataan Jaksa Agung Soal Ahok

Fadli Zon Heran Pernyataan Jaksa Agung Soal Ahok
Fadli Zon. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan pendapat Jaksa Agung Prasetyo, yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama bisa diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta jika hakim sudah menjatuhkan vonis.

Menurut Fadli, interprestasi itu mengakibatkan bias sehingga menyebabkan terjadinya ketidakadilan hukum.

“Ini intreprestrasi yang mengakibatkan bias politik sehingga menimbulkan ketidakadilan hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).

Fadli mengatakan, di Undang-undang sudah jelas menyatakan terdakwa harus diberhentikan sementara ketika sudah didakwa di pengadilan.

"Ini jelas sudah didakwa dan yurisprudensinya (ada). Harusnya adil dan seadil-adilnya," ungkap politikus Gerindra itu.

Sebelumnya Prasetyo menyatakan, sebenarnya pemberhentian bukan ketika perkara masuk tahap penuntutan.

"Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, susungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung Jumat (17/2).(boy/jpnn)


Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju dengan pendapat Jaksa Agung Prasetyo, yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama bisa diberhentikan sementara


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News