Fadli Zon: Permintaan Jokowi Ancam Netralitas TNI-Polri

Fadli Zon: Permintaan Jokowi Ancam Netralitas TNI-Polri
Fadli Zon dan Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik permintaan Presiden Joko Widodo kepada anggota TNI dan Polri untuk menjelaskan capaian kinerja pemerintah kepada masyarakat. Pasalnya, kata dia, selain melanggar UU yang mengatur tugas pokok TNI dan Polri, permintaan Jokowi sangat potensial menarik kembali dua institusi tersebut masuk ke dalam pusaran politik praktis.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan sikap presiden tersebut buruk bagi demokrasi dan merugikan TNI-Polri.

“Permintaan Presiden Joko Widodo di depan anggota TNI-Pori untuk menyosialisasikan kinerja pemerintah, jelas pernyataan yang sangat berbahaya. Sangat politis, tidak proporsional," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8).

Menurut Fadli, seharusnya presiden sensitif karena pernyataannya tersebut tidak hanya akan mencederai proses pemilu, tapi bisa merobohkan demokrasi. Ada dua alasan mendasar yang digarisbawahi Fadli terkait persoalan tersebut.

Pertama, kata dia, permintaan presiden tersebut bertentangan dengan UU TNI-Polri. Fadli menjelaskan di dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tengang TNI, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sementara Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Polri menyebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Larangan ini juga dipertegas kembali dalam Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. "Jadi, regulasi yang menjaga netralitas TNI-Polri sudah sangat kuat,” tegasnya.

Selain dilarang UU, lanjut Fadli, yang juga penting dicatat adalah menyosialisasikan kinerja pemerintah, jelas bukan bagian tugas TNI-Polri Anggota TNI-Polri tidak dipersiapkan khusus menjalankan tugas tersebut.

Menurut UU, tugas pokok TNI ada tiga, yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Dalam pelaksanaannya memang dimungkinkan bagi TNI menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik permintaan Presiden Joko Widodo kepada anggota TNI dan Polri untuk menjelaskan capaian kinerja pemerintah kepada masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News