Fahri Hamzah: Perlu UU untuk Mengatur Lembaga Survei agar Lebih Bertanggung Jawab

Fahri Hamzah: Perlu UU untuk Mengatur Lembaga Survei agar Lebih Bertanggung Jawab
Fahri Hamzah. Foto: Instagram fahrihamzah

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga survei yang mengaku independen harus direformasi ke depannya, seperti harus terbuka jika memang dibiayai oleh salah satu kandidat.

Usul tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019) menanggapi pernyataan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengatakan lembaga survei banyak yang bohong dan dibayar.

“Memang banyak lembaga survei yang salah,” kata inisiator Gerakan Arah Baru Indonesias (GARBI) itu seraya menyarankan agar sebaiknya pemilik lembaga survei mengumumkan bahwa dia bukan lembaga survei independen, tetapi lembaga survei yang bekerja untuk kandidat (capres).

Anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu bahkan mengaku pernah melakukan penelitian. Kemudian, beberapa lembaga survei memang memiliki asosiasi yang menaungi lembaga tersebut.

“Saya menduga, data hasil survei itu digunakan oleh lembaga-lembaga tersebut yang bernaung dalam sebuah asosiasi. Sehingga perbedaan hasil survei antara lembaga satu dengan lainnya tak jauh berbeda,” bebernya.

Oleh karena itu, Fahri menyarankan lembaga-lembaga survei tersebut memerlukan semacam Undang-Undang (UU) untuk mengatur pekerjaannya agar lebih bertanggung jawab dan tidak menjadi partisan partai maupun paslon.

“Kalau mau partisan, diumumkan bahwa dia partisan. Jangan kemudian atas nama sains dan ilmu pengetahuan ternyata dia partisan,” jelasnya.

Fahri juga menyebutkan, kritik capres nomor urut 02 itu merupakan bagian dari misinya, yaitu untuk mengatur lembaga-lembaga survei yang ada di Indonesia.

Menurut Fahri Hamzah, Lembaga survei yang mengaku independen harus direformasi ke depannya, seperti harus terbuka jika memang dibiayai oleh salah satu kandidat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News