Fahri: Kasus e-KTP Itu Omong Kosong, Agus Rahardjo Terlibat

Fahri: Kasus e-KTP Itu Omong Kosong, Agus Rahardjo Terlibat
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengingatkan jangan pernah menghubungkan hak angket KPK dengan kasus korupsi e-KTP.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa kasus e-KTP itu omong kosong. "Percaya saya, kasus e-KTP itu omong kosong. Tidak ada hasilnya," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

Fahri mengatakan, kasus e-KTP itu hanya permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua KPK Agus Rahardjo. "Itu Agus Rahardjo terlibat e-KTP," tegasnya.

Jadi, kata Fahri, jangan lagi mencurigai angket di DPR ini terkait dengan kasus e-KTP. "Tidak ada, selesai. Masa ada rugi (kerugian negara) Rp 2,3 triliun. Dari mana ruginya? Siapa yang ngomong itu rugi?" jelas Fahri.

Menurut dia, yang bisa menentukan kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp 2,3 triliun, terus percaya. Bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri lagi.

Dia mengatakan, siapa lagi yang mau dipercaya kalau bukan BPK. Karena BPK diberikan mandat menghitung kerugian negara. (boy/jpnn)

 


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengingatkan jangan pernah menghubungkan hak angket KPK dengan kasus korupsi e-KTP.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News