Fahri: Penyadapan Seenaknya, Seperti Nyadap Pohon Karet

Fahri: Penyadapan Seenaknya, Seperti Nyadap Pohon Karet
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah lama menyatakan penyadapan memang harus dibuat atau diatur UU secara khusus.

Dia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dulu sudah pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut.

“PP-nya itu dikonversi saja langsung menjadi UU Penyadapan supaya kita punya (aturannya). Sekarang tidak ada (aturan), orang nyadap seenaknya seperti menyadap pohon karet,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).

Fahri menganggap kondisinya sudah darurat sehingga UU harus segera dibuat. Pemberlakuan UU itu juga tidak hanya untuk KPK.

“Untuk semua. Tapi, paling penting KPK, karena yang lain ada aturannya,” ujarnya.

Dia mengatakan di lembaga lain sebetulnya juga ada kegiatan penyadapan, tapi itu tidak boleh menjadi alat bukti.

Nah, yang boleh menjadikan penyadapan alat bukti hanya komisi antikorupsi. “Senjata pamungkas (KPK) istilahnya, dan itu selalu diumbar-umbar,” katanya.

Fahri Hamzah menyebut pemberlakuan UU Penyadapan berlaku pada semua penegak hukum bukan hanya KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News