Fahri Sesalkan Perintah Wiranto yang Mirip Kejadian 1998

Fahri Sesalkan Perintah Wiranto yang Mirip Kejadian 1998
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyesalkan perintah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto kepada Pangdam dan Kapolda agar melarang warga yang akan ke Jakarta 22 Mei 2019.

"Kalau sebelum 1998 perintah begini masih bisa berlaku," kata Fahri di akun Twitter-nya, @fahrihamzah, Jumat (17/5).

BACA : Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Fahri Hamzah: Ada Apa dengan Bangsa Kita?

Menurut Fahri, sekarang Undang-Undang Dasar 1945, UU, dan seluruh perangkat hukum telah didesain untuk melindungi kebebasan rakyat untuk bergerak.

Dia menyayangkan aturan terkait hal ini seolah-olah tidak dibaca. "Semua yang dikatakan pendekatan kekuasaan, dan itu salah!" ungkapnya.

BACA JUGA : Jika Terjadi Kerusuhan Pada 22 Mei, Berani Bertanggung Jawab?

Sebelumnya, Wiranto memberikan perintah kepada Pangdam dan Kapolda agar melarang warga ke Jakarta.

Hal ini terkait adanya potensi aksi massa saat pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019. (Boy/jpnn)


Pada 22 Mei 2019 akan diumumkan hasil perhitungan resmi rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News