Faktanya Parpol Pendukung Jokowi Paling Tidak Puas dengan Hasil Pileg

Faktanya Parpol Pendukung Jokowi Paling Tidak Puas dengan Hasil Pileg
PDI Perjuangan. Foto : JPG

jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan tercatat sebagai partai politik pendukung pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang paling tidak puas terhadap hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Pengamat kepemiluan Said Salahudin menyimpulkan setelah melihat data permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP tercatat paling banyak dari parpol pendukung capres 01 yang menggugat hasil pileg, yaitu di 20 provinsi.

Setelah PDIP terdapat Partai Nasdem, menggugat hasil pileg di 16 provinsi, Golkar (15), PKB (14), Partai Hanura (13), PPP (11), Partai Perindo (10), serta PBB (10).

"Adapun PSI dan PKPI tampak pasrah pada hasil pemilu, sebab masing-masing parpol itu hanya menggugat hasil pileg di tiga provinsi saja. PSI menyoal di Jawa Barat, Sulawesi Utara dan Papua. Sedangkan PKPI di Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Papua," ujar Said di Jakarta, Senin (27/5).

BACA JUGA: Menang Pileg Lagi, PDIP Doakan Jokowi - Ma'ruf Tunaikan Janji

Meski demikian, Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu ini menyatakan, secara keseluruhan PDIP masih kalah dibanding dengan Partai Berkarya. Partai yang dipimpin Tommy Soeharto itu bisa disimpulkan paling tidak puas pada hasil pileg di seluruh Indonesia. Berkarya menggugat hasil Pileg di 34 provinsi.

Selain Berkarya, empat parpol pendukung capres 02 lainnya juga ikut membawa hasil pemilu ke MK. Uniknya, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkesan lebih tidak puas pada hasil pemilu dibandingkan partai besutan Prabowo Subianto.

Demokrat menggugat hasil pileg di 23 provinsi, sedangkan Gerindra di 21 provinsi. Berikutnya PAN (15 provinsi), dan yang paling sedikit mengajukan gugatan dari kubu 02 adalah PKS (12 provinsi).

Secara keseluruhan PDIP masih kalah dibanding dengan Partai Berkarya yang menggugat hasil Pileg di 34 provinsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News