FHK2I: Menteri Asman Mau Melanggar Aturan Ya?
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, tindakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara MenPAN-RB Asman Abnur yang mempercepat penetapan PP Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan.
Alasannya revisi UU ASN saat ini sudah menjadi usulan inisiatif DPR RI. Bahkan pimpinan DPR RI sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk segera diterbitkan Surat Presiden (Supres).
"Menteri Asman mau melanggar aturan ya, silakan saja, pasti akan kami gugat ke PTUN," kata Titi kepada JPNN, Sabtu (25/2).
Dia menyarankan, bila MenPAN-RB tidak mau berhadapan dengan aksi honorer K2 yang lebih besar, sebaiknya tunggu revisi UU ASN disahkan.
"Buat apa cepat-cepat-cepat tetapkan PP, toh nanti diubah lagi. RPP boleh disusun, tapi jangan asal main tetapkan. PP itukan di bawah UU, masa sekelas menteri nggak paham soal ini sih," ketusnya.
Titi optimistis Supres akan diterbitkan presiden. Sebab, masa berlakunya hanya 60 hari. Bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindakan, presiden pun bisa melanggaran aturan.
"Sudahlah, hentikan mencari-cari alasan untuk tidak mengangkat honorer K2. Kami sudah bekerja kok, bukannya ujug-ujug minta diangkat. Kalau MenPAN-RB masih ngeyel, terpaksa kami lawan dengan mengerahkan massa," tandasnya. (esy/jpnn)
Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, tindakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara MenPAN-RB
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pertanyaan Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Muncul, Ada Bentrok, Situasinya jadi Begini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen GTK Blak-blakan, PPPK 2024 Fokus ke Tendik, Ini Menunjukkan Keseriusan
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Senayan Mendesak Formasi Khusus, Siap-Siap Saja
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Ratusan SK PPPK & CPNS Diserahkan, Ribuan Honorer Bakal Tuntas Lewat 2 Jalur