Formulir Rekapitulasi Pemilu 2014 Dibikin Sederhana
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggagas sejumlah perubahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2014 mendatang.
Gagasan tersebut antara lain terkait format formulir berita acara hasil pemungutan suara (formulir C1). KPU mengusulkan adanya penyederhanaan baik dari sisi bentuk maupun jenis formulir.
"Misalnya untuk format berita acara, berisi statemen bagaimana perhitungan suara. Sertifikat perhitungan suara juga perlu untuk lebih meminimalisir petugas di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Jumat (22/11).
Menurut Ida, gagasan penyederhanaan muncul semata-mata dilandasi spirit KPU yang ingin menegakkan integritas. Namun sebelum ditetapkan dalam bentuk Peraturan KPU, penyelenggara pemilu ini harus terlebih dahulu mengonsultasikannya ke DPR.
"Untuk PKPU pemungutan penghitungan suara ini lagi mau kita konsultasikan ke DPR. Jadi belum diputuskan. Konsultasinya lebih kepada soal regulasi. Intinya spirit KPU ingin menegakan integritas," katanya.
Dalam rancangan PKPU tersebut, kata Ida, KPU juga akan menjabarkan secara rinci perintah undang-undang terkait perlunya saksi dari masing-masing partai politik peserta pemilu memeroleh formulir C1 di masing-masing TPS.
"Selain itu hasil perhitungan juga harus terbuka dan ditempel pada tempat-tempat terbuka. Jadi standarnya seperti undang-undang," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggagas sejumlah perubahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2014 mendatang. Gagasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024