FPI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Penyerangan di Sleman

FPI Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Penyerangan di Sleman
Polisi berjaga di sekitar area bentrok massa pendukung Jokowi - Ma'ruf Amin dengan warga di markas FPI di Sleman, DIY. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah oknum pendukung capres nomor urut 01 menyerang markas Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta pada Minggu (7/4) kemarin.

Ketua Umum DPP FPI Ustaz Ahmad Sobri Lubis meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku.

Menurut dia, aksi penyerangan markas FPI di Sleman, Yogyakarta, tepatnya di Jalan Wates, Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, dinilai sudah keterlaluan.

BACA JUGA: Penjelasan Kapolda Soal Bentrok Pendukung 01 dengan FPI di Sleman

Sobri Lubis menyatakan, penyerangan markas FPI adalah tindakan di luar batas, melanggar norma hukum, keadaban serta kesantunan politik.

“Penyerangan itu merupakan tindakan kriminal terorganisir serta pidana pemilu yang semestinya berimplikasi pada sanksi pembatalan partai yang bersangkutan sebagai peserta pemilu,” ujar Sobri dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4).

Dia menambahkan, memang DPD FPI Yogyakarta sudah dibekukan sejak tiga tahun lalu.

Namun, masih banyak simpatisan FPI di Yogyakarta. Kemudian, sebagai wujud kecintaan terhadap FPI, banyak atribut dan kalimat yang terasosiasi dengan FPI yang dipasang simpatisan di rumah maupun kendaraan.

DPP FPI menilai penyerangan di Sleman sudah keterlaluan. FPI meminta polisi untuk menindak tegas pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News